Indonesia dipastikan menyetujui penjualan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) ke Negara kawasan Asia Selatan, salah satunya Pakistan. Kepastian kerja sama sektor energi dengan Pakistan ditandai dengan penandatangan Inter Government Agreement (IGA) antara Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Menteri Negara Divisi Perminyakan Pakistan Jam Kamal Khan, di Islamabad, Pakistan, Sabtu (27/1).
Jonan menyampaikan bahwa perjanjian antar pemerintah Indonesia dengan Pakistan akan menjadi payung kerja sama Business to Business antara Indonesia dan Pakistan.
Pakistan akan menerima pasokan LNG sebesar sekitar 1 sampai 1,5 juta ton per tahun (Million Ton Per Annum/MTPA). Jalinan kerja sama ini akan berlangsung selama 10 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun. Ke depan, proses ekspor LNG dari Indonesia akan digarap oleh PT Pertamina (Persero) dan Pakistan LNG Limited (PLL).
“Ekspor LNG ke Pakistan sebesar 1,5 MTPA selama 10 tahun, dapat diperpanjang lima tahun berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, PLL sendiri menyampaikan potensi kerjasama lain seperti kesempatan Pertamina untuk melakukan pengadaan FSRU yang ke-3 di Pakistan, Pertamina juga berkesempatan untuk menjadi operator FSRU tersebut. Pertamina akan mempelajari kemungkinan pengadaan FSRU untuk Pakistan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kedua negara dapat saling bertukar pengalaman dalam pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
“Indonesia juga mengharapkan penguatan kerja sama energi di masa mendatang seperti kemungkinan investasi perusahaan Indonesia untuk pembangunan fasilitas regasifikasi LNG dan saling berbagi pengalaman dan keahlian dalam pemanfaatan energi yang ramah lingkungan,” katanya saat pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Pakistan Shahid Khaqan Abbasi di Kantor Perdana Menteri, Prime Minister’s House, Pakistan, Sabtu (27/1).
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan