Hingga saat ini minyak bumi masih menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan negara. Kemenkeu mencatat pada semester 1 tahun 2018 minyak bumi telah menyumbang 34% dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nasional.
Pengelolaan minyak bumi oleh perusahaan nasional juga mencatatkan torehan yang semakin menegaskan tujuan bangsa dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terkait neraca sektor migas, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan, dengan mempertimbangkan penerimaan negara, maka sampai dengan triwulan kedua tahun 2018 dapat disimpulkan sementara bahwa penerimaan Negara tahun ini lebih baik dari 2017.
“Secara keseluruhan, neraca kita (sektor migas) angkanya penerimaan negara plus ekspor dikurangi impor angkanya hampir sama antara 2017 dan 2018, bahkan 2018 lebih baik sedikit dari sisi nilainya,” ungkap Arcandra di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/9).
Ia menguraikan, penerimaan negara dari lifting minyak dan gas hingga triwulan kedua 2018 sebesar USD 6,57 miliar. Sementara, angka ekspor sampai dengan triwulan kedua total 5,89 miliar dan impor USD 12,73 miliar. Dengan menjumlahkan penerimaan negara dengan ekspor dan dikurangi impor, maka terdapat defisit hanya sebesar USD 0,27 miliar.
Sedangkan untuk perhitungan sepanjang tahun 2017, angka defisit neraca sektor migas ini tercatat sebesar USD 1,55 miliar atau sekitar Rp 22 triliun (kurs Rp 14.400 per USD), dengan rincian penerimaan negara USD 9,92 miliar, ekspor USD 10,80 miliar dan impor USD 22,27 miliar.
“Bila dibandingkan dengan PDB Indonesia tahun 2017 yang mencapai Rp 13.588,8 triliun, maka angka tersebut hanya sebesar 0,16 % dari PDB Indonesia,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (5/9).
Jadi, lanjut Agung, bisa dikatakan, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 265 juta jiwa, maka defisit sektor migas (untuk BBM) pada tahun 2017 hanya sebesar Rp 83.000 per orang per tahun.
Untuk mengantisipasi defisit neraca migas, salah satu yang dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah dengan memperluas mandatori B20 (pencampuran biodiesel 20% pada BBM), dengan perkiraan penghematan devisa sekitar USD 2 miliar pada tahun 2018 dan USD 3,5 miliar di tahun depan.
Agung optimis, tren neraca sektor migas yang menunjukkan sinyal positif di semester pertama 2018 ini juga akan berlanjut di semester kedua 2018. “Dengan laju yang sama, tarohlah defisit sampai akhir tahun sekitar USD 0,5 miliar, maka beban devisa juga akan banyak berkurang. Rakyat hanya akan menanggung defisit Rp 27.000 per orang per tahun dari sektor migas. Itupun sudah ditutup dari perluasan B20,” imbuhnya.
“Melihat ini semua apakah perlu BBM naik? Saya pikir tidak. Kebijakan di sektor ini diambil dalam rangka untuk melindungi negara dari defisit devisa dan juga untuk memperkuat rupiah. Kami harap semua pihak dapat mendukung kebijakan Pemerintah demi melindungi bangsa dan rakyat Indonesia.”
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Catur Apriliana