Home Energi Izin Pertambangan Blok Silo Ditolak, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Izin Pertambangan Blok Silo Ditolak, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

186
0
SHARE
Kredit foto: http://kelanakota.suarasurabaya.net

Beberapa kalangan menolak pemberian izin pertambangan di Blok Silo, Jember, Jawa Timur. Pasalnya, jika dilakukan aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengorbankan puluhan ribu masyarakat.

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin untuk melakukan pertambangan emas di daerah tersebut.

Berkaitan dengan penolakan itu, Kementerian ESDM melalui Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Muhammad Wafid A.N menjelaskan bahwa penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 sudah melalui proses yang cukup panjang.

“Kepmen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi  Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam,” jelas Wafid melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/9).

Menurut Wafid, Kepmen ESDM tersebut di atas tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. Ada sejumlah proses yang harus dilalui, di antaranya adalah pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan  perusahaan pemegang IUP.

“Tanpa adanya proses lelang dan Keputusan Gubernur tersebut maka segala bentuk aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dikategorikan sebagai pertambangan illegal,” tegasnya.

Wafid menuturkan, aspirasi masyarakat Jember yang disampaikan kepada  Pemerintah Kabupaten Jember, yang tidak menghendaki adanya  aktifitas pertambangan di wilayah Silo, dapat dimungkinkan dengan tidak dilakukannya lelang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bahkan, lanjutnya, memungkin juga pencabutan  wilayah Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No 1802 K/30/MEM/2018, setelah adanya usulan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang mengusulkan oenetapan wilayaj Silo sebagai Wilayaj Usaha Pertambangan.

Untuk informasi, Kamis (20/9), Bupati Jember Faidah telah beraudiensi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan telah menyiapkan  langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menjawab aspirasi masyarakat serta dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Jember.

 

Reporter: Satria Galeng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here