Home Energi JAMAN Dukung ESDM Gunakan EBT untuk Tenaga Listrik

JAMAN Dukung ESDM Gunakan EBT untuk Tenaga Listrik

859
0
SHARE

Jaman, Nasional (2/2) – Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menyambut positif keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang mewajibkan kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menggunakan sumber Energi Baru  Terbarukan (EBT) dalam penyediaan tenaga listrik. Keputusan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun Tahun 2017 mengenai pemanfaatan sumber energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik.

Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono, menilai bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi permasalahan ketenagalistrikan saat ini. “masih banyak wilayah yang belum teraliri listrik, utamanya wilayah timur yang belum menikmati aliran listrik secara maksimal,”tegas Iwan di Jakarta, kamis (2/2). 

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini lebih dari 2.500 desa yang belum terjangkau oleh aliran listrik, yang mana Papua merupakan wilayah dengan desa terbanyak. 

Selain itu, lanjut Iwan, dengan memanfaatkan sumber EBT, pembangunan pembangkit listrik dapat memaksimalkan potensi masing-masing wilayah tanpa harus bergantung pada pemakaian energi fosil, khususnya minyak bumi. Karena sumber energi ini berasal dari  sinar matahari, angin, tenaga air, biomassa, biogas, sampah kota, dan panas bumi. 

“Apalagi daerah-daaerah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan EBT, hanya saja belum dimaksimalkan penggunaannya,” tambah Iwan.

Selama ini tarif listrik yang berbasis EBT lebih mahal jika dibandingkan dengan negara lain karena pembangunan pembangkit tenaga listrik tidak sesuai dengan potensi daerah. “Harapannya kedepan pengembangan EBT memaksimalkan potensi daerah sehingga bisa efisiensi biaya dan tidak bergantung pada subsidi APBN karena tarifnya sudah murah,” lanjut Iwan.

Dalam aturan tersebut, jelas Iwan, tarif listrik yang bersumber pada EBT tidak diperbolehkan melebihi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik setiap daerah. Ketetapan tarif EBT maksimum sebesar 85% dari BPP tenaga listrik regional. Dapat dipastikan bahwa harga jual listrik dari pembangkit EBT tidak akan sama di setiap wilayah. “Itu akan membantu PLN dalam pembelian, karena harga lebih kompetitif.” 

Permen tersebut juga sejalan dengan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 Megawatt yang dicanangkan oleh Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Program Indonesia Terang yang diluncurkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here