Home Energi JAMAN : Perpanjangan Izin Operasi Freeport Bukan Wewenang Deputi Menteri BUMN

JAMAN : Perpanjangan Izin Operasi Freeport Bukan Wewenang Deputi Menteri BUMN

512
0
SHARE

Jaman, Nasional (4/7) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diinformasikan telah menyetujui izin operasi dan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia. Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyatakan bahwa informasi tersebut masih harus dikonfirmasi kebenarannya. Pasalnya, bukan kewenangan dari Kementerian BUMN untuk mengumumkan kebijakan tersebut. 

“Bukan domainnya Kementerian BUMN untuk mengumumkan dan mengeluarkan kebijakan, itu kewenangannya ESDM,” sahut Iwan di Jakarta, Selasa (04/07).

Menurut Iwan, seharusnya kementerian terkait mampu menjaga koordinasi dan berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Kacau ini kalau masih tidak terkoordinir dan keluar jalur aturan, jika masih kedepankan ego sektoral lembaga/institusi,” cetusnya.

Terkait persoalan Freeport, Iwan juga menyarankan agar Pemerintah tetap berpijak pada PP 1/2017. 

Di dalam beleid itu disebutkan bahwa  perpanjangan kontrak hanya dapat diberikan maksimal 2 kali 10 tahun, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter); melakukan divestasi saham hingga sebesar 51%.

Selain itu,  harus juga memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, permasalahan lingkungan, dan jaminan pascatambang.

“Skemanya harus sesuai dengan UU dan PP yang berlaku, jangan melenceng,” tutupnya.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here