Home Energi JAMAN : Skema Gross Split Akan Meningkatkan Iklim Investasi Sektor Migas

JAMAN : Skema Gross Split Akan Meningkatkan Iklim Investasi Sektor Migas

571
0
SHARE

*Skema Gross Split Juga akan Menghilangkan Inefisiensi Yang Terjadi Pada Sistem Cost Recovery.

Jaman, Energi (11/12) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengganti sistem Production Sharing Contract (PSC) dari basis Cost recovery menjadi skema Gross Split (GS).

Gross Split adalah skema bagi hasil produksi migas, antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dilakukan tepat setelah produksi migas bruto dihasilkan (tahap eksploitasi).
Skema gross split ini diharapkan dapat menghilangkan kekurangan-kekurangan yang terjadi pada basis cost revovery seperti yang akhir-akhir ini diperdebatkan baik di lembaga DPR maupun pada forum-forum diskusi. 

Diberitakan sebelumnya bahwa  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan konsep gross split akan diterapkan untuk kontrak minyak dan gas ke depan.

Menanggapi rencana pemerintah akan menerapkan skema Gross Split ini Bagian Litbang Jaman bidang Kemaritiman, Ir.Siswanto,MT berpendapat bahwa skema gross split akan lebih baik selama pemerintah via SKK migas melakukan perhitungan yang cermat terhadap prosentasi bagi hasil, karena hanya aspek penurunan bagi hasil inilah yang merupakan kelemahan skema gross split.

Selain dapat meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat membayar cost recovery kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) setiap tahun, skema gross split memiliki dampak positip yang cukup banyak antara lain menghilangkan inefisiensi, lebih cepat, dan lebih sederhana prosesnya, yang bermuara pada iklim investasi migas akan segera meningkat secara signifikan.

“Pada skema gross split, wewenang dan peran pemerintah masih sama dengan basis cost recovery karena keduanya masih menganut sistem PSC atau sistem bagi hasil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berpegang teguh pada nawacita.”, Ujar Siswanto.

Menurutnya Dalam kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Kerja Sama (KKS) mengandung prinsip-prinsip umum, yaitu kendali manajemen dipegang oleh negara (SKK Migas), kontrak didasarkan pada pembagian hasil produksi, apabila kegiatan eksplorasi tidak berhasil maka resiko sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor, asset atau peralatan yang dibeli oleh kontraktor dimiliki oleh negara, kontraktor wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia serta mendidik atau melatih mereka, dan kontraktor wajib memenuhi dan mentaati peraturan/perundangan yang terkait dengan migas di Indonesia.

Di samping itu, skema gross split ini juga mengikuti sistem bagi hasil di dalam pengusahaan migas non konvensional melalui Permen ESDM Nomor 38 tahun 2015. Sehingga, ia yakin skema ini tidak mengganggu capaian TKDN di sektor hulu migas yang selama ini sudah cukup baik. Misalnya di serapan tenaga kerja, baik di level operator, engineer, maupun tenaga ahli. Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di sektor hulu migas menurut saya sudah cukup mumpuni.

Sedangkan Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyatakan bahwa JAMAN  mendukung GS dan mengusulkan revitalisasi SKK Migas atau SKK Migas lebur ke pertamina dan pihaknya mengingatkan Kementerian ESDM agar tidak abai terhadap beberapa konsekuensi dari penerapan GS tersebut. Misalnya tentang SKK Migas, Kemen ESDM perlu segera mencari mencari solusi atas keberadaan lembaga tersebut karena berkaitan dengan tenaga kerja ahli di sektor migas.
“Penerapan GS setidaknya akan menghilangkan fungsi perencanaan anggaran di SKK migas. Namun, fungsi pengawasan tetap dapat dilakukan SKK migas. Ketiadaan cost recovery yang bersumber dari APBN membuat negara (via Skk) tidak perlu lagi terlibat dalam perencanaan. Namun, negara tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan K3S memenuhi seluruh Peraturan dan UU yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas”, Ujar Iwan.

Ditambahkan oleh Iwan, Revitalisasi SKK Migas dapat diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan di atas Kemampuan perencanaan yang selama ini sudah dikuasai oleh SKK Migas diarahkan untuk menghitung nilai keekonomian cadangan migas sehingga menjadi masukan dalam negoisasi besaran bagi hasil pada skema GS.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here