Memasuki awal tahun 2019, Pemerintah telah mematok harga batubara untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Menteri ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 01/K/30/MEM/2019 menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Januari 2019 sebesar USD 92,41/ton atau turun tipis sebesar USD 0,10/ton dari bulan Desember 2018.
HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak lima bulan terakhir, yaitu Agustus (107,83/ton), September (104,81/ton), Oktober (100,89/ton), November (97,90/ton) dan Desember (92,51/ton).
“Angka HBA ini masih relatif stabil bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2018 (year on year) yaitu USD 95,54/ton,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/1).
Menurut Agung, penurunan HBA Januari 2019 ini disebabkan karena kebijakan pembatasan impor batu bara oleh pemerintah Tiongkok. Sedangkan di sisi lain, pasar batu bara global mengalami kelebihan pasokan.
“Hal tersebut juga yang menyebabkan harga batu bara melemah sejak beberapa bulan terakhir,” ujarnya.
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
“Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan ash 15 persen ar,” pungkasnya.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Catur Apriliana