Home Nasional Jumlah BUMDes 6 Kali Lipat Lampaui Target RPJMN

Jumlah BUMDes 6 Kali Lipat Lampaui Target RPJMN

50
0
SHARE

Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terbentuk hingga saat ini jumlahnya cukup spektakuler, yakni telah melampaui enam kali lipat dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kemendes PDTT di Bali, Selasa (24/7).

“Selama lima tahun dalam RPJMN (2014-2019), awalnya ditargetkan berdiri 5.000 BUMDes. Tapi nyatanya sekarang sudah terbentuk enam kali lipat, hampir 35.000 BUMDes yang lahir,” ungkap Anwar.

Anwar mengakui bahwa saat ini masih banyak desa yang belum memahami arah dan tujuan BUMDes. Ia tak ingin pembentukan BUMDes hanya semata-mata menjadi wadah agar Dana Desa disalurkan sesuai program prioritas.

“Tapi banyak juga BUMDes yang sudah mencapai miliaran rupiah keuntungannya. BUMDes telah menjadi ikon di desa. Kami ingin BUMDes ini menjadi semacam penanda bahwa kebangkitan desa, kemandirian desa, ditopang oleh BUMDes yang ada di desa itu,” tegasnya.

Anwar mengungkapkan, dalam menghadapi minimnya pemahaman desa tentang BUMDes, Kemendes PDTT telah mendirikan wadah pembelajaran online yang dapat diakses gratis oleh seluruh elemen masyarakat melalui program Akademi Desa.

Melalui program tersebut,  Ia berharap dapat memberikan pemahaman tentang pengembangan kewirausahaan, khususnya BUMDes.

“Jangan sampai BUMDes terjebak dengan istilah ‘BUMDes tangan di bawah’. Artinya selalu bergantung pada Dana Desa. Kita ingin BUMDes mandiri, salah satunya dengan menyiapkan edukasi melalui Akademi Desa,” tukasnya.

Anwar mengatakan, lahirnya program BUMDes senafas dengan spirit Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa. Pembentukan BUMDes diawali dengan hasil musyawarah desa yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

Ia menuturkan, BUMDes yang terbentuk melalui Perdes telah memiliki kekuatan secara hukum. “Kita telah datang ke MA (Mahkamah Agung) dan mereka bilang ini (BUMDes) berbadan hukum,” terangnya.

 

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here