Kementerian Perindustrian berupaya mempercepat pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengngkapkan bahwa upaya tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengurangi pemanasan global, seiring dengan komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% secara mandiri dan sebesar 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
“Salah satu sumber pemanasan global adalah dari emisi CO2 kendaraan bermotor yang mengkonsumsi bahan bakar fosil,” kata Airlangga saat acara Serah Terima Kendaraan Listrik Mitsubishi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2).
Untuk itu, Kemenperin memberikan apresiasi kepada Mitsubishi Motors Corportion (MMC) dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia atas kerjasama dalam rangka studi bersama dan sosialisasi penggunaan mobil listrik di Indonesia.
“Kami berharap kerjasama ini menjadi sebuah langkah positif dalam mempercepat pengembangan teknologi industri otomotif nasional yang ramah lingkungan dengan emisi karbon rendah,” tutur Airlangga.
Airlangga berharap, kerjasama tersebut mampu mewujudkan kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan industri automotif dalam negeri sehingga mampu memproduksi kendaraan ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun global.
Airlangga menegaskan Kemenperin bersama stakeholder terkait sedang mereview peta jalan arah kebijakan dan pengembangan industri alat transportasi nasional dalam rangka menyesuaikan cepatnya perkembangan teknologi industri otomotif, dengan salah satu tujuannya untuk mendorong produksi kendaraan LCEV.
“Tahapan yang telah kami lakukan adalah pengembangan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kemudian akan dilanjutkan dengan kendaraan hibrid hingga kendaraan listrik,” tandasnya.
Menurut Airlangga, pentahapan pengembangan teknologi menuju kendaraan listrik sangat diperlukan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku industri menyiapkan regulasi atau payung hukum, infrastruktur pendukung, dan teknologi.
Disamping itu, perlu melihat kesiapan industri komponen dalam negeri seperti Baterai, Motor Listrik, dan Power Control Unit (PCU) sehingga pengembangan kendaraan listrik dapat mendukung program pendalaman struktur industri otomotif nasional sesuai dengan amanat Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015.
“Adapun target pengembangan kendaraan listrik sudah menjadi bagian dari roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional,” ujarnya.
Di dalam peta jalan tersebut, pada tahun 2025, ditargetkan 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah kendaraan LCEV termasuk kendaraan listrik.
Airlangga menyebutkan, strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya memberikan insentif kepada kendaraan yang beremisi karbon rendah, serta melakukan kajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.
Selanjutnya, melakukan pilot project untuk daerah atau jenis kendaraan tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu untuk menggunakan kendaraan listrik seperti kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu, dan kendaraan yang beroperasi pada daerah tertentu.
“Selain itu, perlu mendorong pembangunan infratruktur kendaraan listrik seperti charging station, mendorong kemampuan industri komponen kendaraan listrik melalui R&D dan standardisasi, serta terus menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik,” paparnya.
Menperin mengungkapkan, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif terhadap pengembangan LCEV untuk mendorong percepatan program kendaraan emisi rendah tersebut.
Sumber: http://kemenperin.go.id
Editor: Hendri Kurniawan