Home Ekonomi Kemenaker akan Permudah Perizinan untuk Tenaga Kerja Asing

Kemenaker akan Permudah Perizinan untuk Tenaga Kerja Asing

46
0
SHARE

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berjanji akan segera menata secara keseluruhan perizinan untuk tenaga kerja asing. Menurutnya, hal itu dilakukan agar lebih cepat dan responsif terhadap perkembangan zaman sekarang ini dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru dan lain-lain.

“Pemerintah tetap memiliki skema pengendalian yang baik. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” kata Hanif usai mengikuti Rapat Terbatas tentang  Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3).

Menurut Hanif, salah satu penataan tersebut adalah dengan menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu cukup lama sehingga nantinya perizinan TKA ada di Kementerian tenaga Kerja lalu Imigrasi. Ia menambahkan, ketika masih ada syarat-syarat rekomendasi dan segala macam memang menjadi lebih  lama, oleh karena itu perlu dievaluasi.

“Sistemnya kan sudah online. Kita sudah online dengan Kementerian Keuangan untuk pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) itu sudah online, dengan imigrasi sudah online, lalu dengan daerah itu ada sekitar 234 daerah yang juga sudah online,” ungkapnya.

Hanif menegaskan, persoalan tenaga kerja asing tersebut perizinannya akan ditata biar lebih cepat dan lebih baik namun tetap menjaga skema pengendaliannya agar lebih jelas.

“Jadi izin dibuat mudah, perizinan dibuat mudah. Tetapi, pengawasannya juga diperkuat. Jangan sampai kemudian terbalik, misalnya izinnya ruwet, pengawasannya lemah. Itu kan malah terbalik,” ujarnya.

Terkait dengan masalah yang sweeping, Hanif mengatakan bahwa hasil rapat koordinasi terakhir nanti rencananya akan dibuat surat edaran bersama di antara seluruh kementerian terkait untuk menyamakan persepsi terkait dengan penegakan hukum dari tenaga kerja asing tersebut.

“Sehingga kalau semuanya sama, kalau semua sudah ‘oke’ untuk masuk nanti semua harus memandang ‘oke’ sehingga jangan sampai satu bilang ‘oke’ yang satunya ‘nangkep’, baik itu pengawas tenaga kerja baik itu imigrasi atau kepolisian atau pemerintah daerah dan lain sebagainya,” pungkasnya.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here