Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Kesepakata itu dilakukan melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Aula Mezanine Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Senin (07/01).
SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika.
Sejak awal diimplementasikan pada tahun 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan DHE terus membaik dan mencapai 98,0% pada November 2018.
Kinerja positif kepatuhan eksportir dimaksud tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan serta dukungan perbankan dan eksportir.
“Kerjasama ini dirintis sejak 2012 dan hingga saat ini semakin dimatangkan. Di Kemenkeu, kami juga terus melakukan konsolidasi dan sinergi di antara unit Kemenkeu untuk kerjasama ini adalah sinergi di mana Bea dan Cukai dan Pajak bersama-sama melihat wajib pajak sehingga mereka bisa saling menggunakan datanya,” ujar Sri Mulyani.
Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan data dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.
Dengan integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
“Yang kita harapkan dengan kerjasama ini, kita bisa memberikan pelayanan jauh lebih baik kepada seluruh pelaku ekonomi dan bisa menegakkan compliance secara lebih konsisten dan berwibawa,” tegas Sri Mulyani.
Beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan ini yaitu pertama, meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor. Kedua, mendapatkan informasi devisa kegiatan impor; ketiga, meningkatkan perolehan DHE; keempat, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan; kelima, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan dan keenam; memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa.
Sumber: www.kemenkeu.go.id
Editor: Eva Ulpiati