Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menargetkan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk 27.500 unit rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.
Bantuan PSU tersebut berupa jalan lingkungan, tempat pengelolaan sampah terpadu serta sistem air bersih yang baik diharapkan mampu membuat masyarakat lebih nyaman tinggal di rumah bersubsidi pemerintah.
“Tahun 2018 ini kami (Kementerian PUPR) akan menyalurkan bantuan PSU untuk 27.500 unit rumah bersubsidi di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Dadang menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan, minat pengembang untuk mengajukan bantuan PSU dari pemerintah sangat besar. Hal itu menunjukkan bahwa minat pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat sangat besar.
“Permintaan dari pengembang untuk bantuan PSU perumahan bersubsidi yang masuk ke kami berjumlah sekitar 130.000 unit rumah. Padahal anggaran bantuan PSU hanya 27.500 unit. Jumlah bantuannya pun Rp 6,2 juta per unit rumah bersubsidi. Kami tidak bisa memenuhi seluruh permintaan pengembang ini karena memang anggarannya terbatas,” terangnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah akan menerapkan sistem kuota prosentase dari setiap pengembang sehingga penyaluran PSU bisa lebih merata.
Selain itu, sejumlah kriteria harus dipenuhi oleh para pengembang jika ingin mendapatkan bantuan tersebut. Adapun bentuk bantuan yang diberikan dalam PSU berupa jalan lingkungan, tempat pengelolaan sampah serta sistem air bersih.
”Bantuan PSU ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang harus dilaksanakan dengan baik. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi MBR dalam memperoleh rumah baru dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun,” tandas Dadang.
Untuk mendorong kemudahan dalam penyaluran bantuan PSU ini, pihaknya juga melakukan pemotongan jalur birokrasi. Salah satunya adalah tidak diperlukannya rekomendasi dari pemerintah kabupaten/ kota dalam pengajuan proposal bantuan PSU.
Akan tetapi, pengembang cukup meminta surat kesediaan dari Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mau menerima bantuan PSU dari pemerintah pusat ini.
“Bantuan PSU ini dilaksanakan dengan menggunakan uang negara. Jadi tujuannya difokuskan untuk membantu MBR untuk memiliki rumah dengan lingkungan yang aman dan nyaman untuk ditempati,” tutur Dadang.
Selain itu, untuk mendorong pemerataan bantuan PSU, pihak Kementerian PUPR hanya memberikan bantuan sebesar 30 persen dari daya tampung rumah bersubsidi yang dibangun pengembang.
“Kami juga hanya memberikan bantuan PSU untuk perumahan bersubsidi dan kepada pengembang yang benar-benar focus membangun rumah bersubsidi,” papar Dadang.
Sumber: www.pu.go.id
Editor: Hendri Kurniawan