Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah memperkuat koordinasi dalam rangka pengendalian inflasi menjelang Idul Fitri melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Koordinasi dilakukan untuk pengendalian harga dan menjaga ketersediaan pangan pokok di tingkat masyarakat terutama menjelang Idul Fitri.
“Jelang Idul Fitri, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Mei 2018 tetap terkendali sebesar 3,23% (yoy), lebih rendah dari inflasi bulan lalu sebesar 3,41% (yoy),” jelas keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Selasa (5/6).
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, terkendalinya inflasi IHK didukung oleh tetap rendahnya inflasi inti sebesar 2,75% (yoy) dan melambatnya inflasi administered price dan volatile food masing-masing sebesar 3,61% (yoy) dan 4,33% (yoy).
Inflasi IHK didorong oleh kenaikan seluruh komponen inflasi sesuai dengan pola musimannya. Terkendalinya inflasi inti tidak terlepas dari konsistensi kebijakan yang ditempuh BI dalam mengarahkan ekspektasi inflasi termasuk menjaga pergerakan nilai tukar sesuai fundamentalnya.
“Inflasi administered price terutama didorong oleh kenaikan inflasi angkutan udara menjelang Idul Fitri, sedangkan inflasi volatile food terutama bersumber dari komoditas daging ayam ras dan telur, sementara komoditas cabai merah, bawang putih, beras dan cabai rawit mencatat deflasi seiring dengan stabilnya pasokan,” sebut keterangan tersebut.
Terkendalinya inflasi pangan juga didukung oleh kebijakan penguatan regulasi yang mencakup kebijakan pemerintah dalam pengendalian inflasi.
Pertama, penguatan regulasi Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD), kebijakan pasokan, kebijakan stabilisasi harga bagi pelaku usaha di pasar untuk beberapa komoditas, penataan dan pembinaan gudang melalui pengecekan kondisi stok/pasokan di gudang BULOG/pelaku usaha serta perdagangan antar pulau.
Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi terkait dan pelaku usaha untuk membahas upaya pemenuhan stok, evaluasi harga pangan dan kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian harga serta fasilitasi perdagangan antar pelaku usaha dan BULOG dalam rangka mendorong peningkatan volume perdagangan antar wilayah.
Ketiga, pemantauan dan pengawasan stabilisasi bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, termasuk pendistribusian bahan pokok. Keempat, melakukan penetrasi pasar dalam bentuk pasar murah di pasar tradisional, pasar modern dan gedung pemerintah.
“Ke depan, BI dan pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka mencapai sasaran inflasi jangka menengah sebesar 3,5% ± 1% di 2019, serta 3% ± 1% di 2020 dan 2021,” bunyi rilis BI tersebut.
Sumber: www.bi.go.id
Editor: Eva Ulpiati