Bank Indonesia (BI) terus melakukan penjagaan terhadap stabilitas nilai tukar Rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa serangkaian langkah kebijakan ditempuh Bank Indonesia, termasuk koordinasi erat dengan Pemerintah.
Ia menyebutkan, kebijakan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25% yang diputuskan Bank Indonesia pada 28-29 Juni 2018 mendapat persepsi positif investor dan mendorong arus masuk modal asing ke Indonesia.
“Langkah ini juga disambut baik pelaku pasar sehingga turut mendorong terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah,” ujar Perry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/7).
Perry menegaskan bahwa koordinasi BI dengan Pemerintah dan otoritas terkait akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
“Koordinasi yang erat diharapkan dapat mendorong ekspor, mengurangi impor, mendorong pariwisata dan arus masuk modal asing,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa BI akan terus berada di pasar untuk melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar.
“Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang,” terang Perry.
Di samping itu, lanjut Perry, relaksasi kebijakan LTV yang mendapat sambutan positif dari dunia usaha dan perbankan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di sektor properti, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum.
Sumber: www.bi.go.id
Editor: Eva Ulpiati