Home Nasional Menhub Akan Tindak Maskapai Penerbangan Yang Menjual Tiket Melebihi Tarif Batas Atas

Menhub Akan Tindak Maskapai Penerbangan Yang Menjual Tiket Melebihi Tarif Batas Atas

32
0
SHARE

Dalam momen lebaran tahun 2018 ini, berbagai moda angkutan disiapkan untuk melayani para pemudik. Salah satunya adalah pesawat sebagai alternatif angkutan transportasi udara.

Namun tarif tiket pesawat terus melonjak dalam masa lebaran ini dan memunculkan keluhan dari masyarakat. Bahkan harga tiket yang dijual diduga melampaui tarif batas yang telah ditentukan.

Sebelumnya diberitakan ada maskapai yang menjual tarif tiket pesawat untuk rute Jakarta – Surabaya hingga mencapai harga 3,9 juta rupiah. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa berita tersebut berlebihan dan tidak benar.

“Kemarin ada berita tarif pesawat rute Jakarta – Surabaya sampai dengan 3,9 juta. Saya menyatakan berita tersebut berlebihan tidak benar adanya atau hoax,” tegasnya di Jakarta, Jumat (8/6).

Bahkan, Ia menyatakan akan menindak maskapai penerbangan yang menerapkan tarif pesawat di atas harga batas atas.

“Saya akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menjual tarif tiket melebihi batas atas yang telah ditentukan,” tandas Budi Karya.

Selain itu, Budi Karya juga menghimbau kepada maskapai penerbangan agar tidak memanfaatkan momen lebaran ini untuk memaksimalkan tarif batas atas.

“Walaupun permintaan sedang tinggi dalam masa lebaran ini, akan tetapi saya minta kepada maskapai agar tidak memanfaatkan momen ini untuk memaksimalkan tarif batas atas yang ada,” imbuhnya.

Budi Karya juga meminta kepada maskapai agar mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan tarif tiket pesawat. “Untuk maskapai penerbangan, tolong pertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan tarif tiket,” pungkasnya.

 

Sumber: www.dephub.go.id

Editor: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here