Home Nasional SPAI Desak Polri Tindak Tegas Dugaan Kekerasan terhadap Ojol dan Masyarakat Pascademo...

SPAI Desak Polri Tindak Tegas Dugaan Kekerasan terhadap Ojol dan Masyarakat Pascademo 27 Agustus

31
0
SHARE

Jamaninfo.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kekerasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat atau unjuk rasa di depan DPR RI pada 27 Agustus 2026.

SPAI menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat (3).

Atas dasar amanat konstitusi tersebut, SPAI menyatakan sikap dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius dugaan kekerasan yang terjadi pascakegiatan unjuk rasa.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kekerasan yang disebut dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya terhadap ojol dan masyarakat.

Menurut SPAI, tindakan tersebut diduga terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat di DPR RI pada 27 Agustus 2026 dan mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

SPAI juga menyebut adanya korban meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa tersebut, yakni Bambang Setiyawan.

“SPAI mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan tegas atas kekerasan yang diduga dilakukan oleh GRIB Jaya terhadap ojol dan masyarakat pascakegiatan penyampaian pendapat atau unjuk rasa di DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026,” demikian pernyataan SPAI.

Selain mendesak proses hukum terhadap dugaan kekerasan, SPAI juga meminta pertanggungjawaban Kapolri terkait pelibatan organisasi masyarakat dalam pengamanan kegiatan unjuk rasa.

SPAI menilai pelibatan pihak di luar aparat keamanan dalam pengamanan aksi massa perlu dievaluasi secara serius apabila dalam pelaksanaannya justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan warga mengalami luka maupun meninggal dunia.

“Menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab atas pelibatan ormas dalam pengamanan unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap ojol dan masyarakat yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa,” tegas SPAI dalam pernyataannya.

Di sisi lain, SPAI menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol dan masyarakat agar tidak berhenti memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

SPAI mengajak ojol dan masyarakat tetap menggunakan hak untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai dengan amanat UUD 1945.

Seruan tersebut juga disertai ajakan untuk memperkuat solidaritas antarsesama warga negara dan saling menjaga dari berbagai bentuk intimidasi, teror, maupun tindakan kekerasan.

“Menyerukan kepada segenap ojol dan masyarakat untuk tetap berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sesuai amanat UUD 1945 dengan saling menjaga dan bersolidaritas sesama warga negara Indonesia yang berdaulat dari segala bentuk intimidasi, teror dan tindakan kekerasan,” ujar SPAI.

SPAI berharap seluruh pihak mengedepankan penegakan hukum, perlindungan terhadap warga negara, serta penghormatan terhadap hak konstitusional dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Lily Pujiati
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here