Home Energi Menteri BUMN Setujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina

Menteri BUMN Setujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina

129
0
SHARE

Sebagai salah satu anggota Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan/peningkatan modal serta prinsip integrasi Pertagas dan PGN.

“Sejalan dengan ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina juga telah menyetujui perubahan AD Pertamina serta integrasi Pertagas dan PGN,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) F. Harry Sampurno di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/4).

Sesuai dengan aturan yang dihasilkan dari Keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada tanggal 25 Januari 2018, sejatinya penandatanganan Akta Pengalihan Saham tersebut melewati batas waktu yang ditentukan, yakni 60 hari sejak diputuskan.

Berkaitan dengan hal itu, Harry menjelaskan bahwa Keputusan RUPS Luar Biasa PGN tersebut pada intinya ialah merubah nama Perseroan dengan menghilangkan kata “Persero”. Selanjutnya akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN tanggal 26 April 2018 mendatang.

Dengan demikian, lanjut dia, terlewatinya batas waktu 60 hari tersebut bukan berarti Holding BUMN Migas batal. Pasalnya, terbentuknya Holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina.

“Perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif,” jelasnya.

Meskipun status PGN tidak menjadi Perseroan lagi, menurut Harry, BUMN tersebut tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya terkait hal yang bersifat strategis.

Ia menerangkan, Negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku pemegang saham mayoritas seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

“Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72 tahun 2016,” terang Harry.

Sebagaimana diketahui, adapun pertimbangan integrasi Pertagas dan PGN ialah sebagaimana berikut:

  1. Pertagas dan PGN memiliki lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas;
  2. Terdapat potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur;
  3. Dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi;
  4. Menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat;
  5. Memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas investasi untuk pengembangan bisnis gas;
  6. Meningkatkan setoran dividen dan pajak kepada negara.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here