Home Nasional Menteri PPPA: Sekolah Wajib Lindungi Anak dari Perundungan dan Stigmatisasi

Menteri PPPA: Sekolah Wajib Lindungi Anak dari Perundungan dan Stigmatisasi

161
0
SHARE
Sumber foto: https://jpp.go.id

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise merasa sangat kecewa atas kelalaian pihak sekolah, yaitu TK Kartika Kodim 0820 dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kota Probolinggo atas munculnya video anak-anak menggunakan atribut yang membuat masyarakat (khalayak) seperti melihat teroris dalam pawai budaya tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) se-Kota Probolinggo.

Menurut Yohana, pihak sekolah seharusnya memastikan bahwa anak didiknya berada dalam kondisi tumbuh kembang yang positif. Selain itu, sekolah harus menanamkan karakter positif pada anak demi masa depan bangsa, terlebih lagi, anak-anak ini masih dalam tingkat pendidikan sangat dini yaitu taman kanak-kanak.

“Saya sangat tidak setuju bila anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Baik pihak sekolah, panitia maupun pihak lainnya yang terlibat, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Untuk diketahui, pawai tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di Kota Probolinggo, yang tahun ini diikuti oleh 158 peserta anak. TK Kartika Kodim 0820 Kota Probolinggo menjadi salah satu sekolah yang ikut berpartisipasi dengan menghadirkan anak-anak didiknya yang menggunakan baju gamis hitam bercadar dan membawa senjata mainan.

Yohana mengungkapkan, dalam kasus ini perlindungan anak dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72 ayat (3) huruf E dan F.

Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat khususnya lembaga pendidikan wajib melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab dalam perlindungan anak serta menyediakan sarana dan prasarana dalam menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak.

“Sekali lagi, kami menegaskan kepada semua pihak, kepada setiap orang dewasa, untuk melindungi anak dari segala bentuk perundungan/bully dan stigmatisasi akibat perbuatan orang dewasa. Biarkan anak tumbuh dalam lingkungan yang layak anak dan tanamkan rasa cinta tanah air,” ujarnya.

Yohana juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menarik atau menghapus seluruh konten video dan gambar terkait kasus ini.

“Serta menghentikan pemberitaan keterlibatan anak dalam simbol-simbol terorisme untuk melindungi masa depan mereka,” tandasnya.

 

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here