Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik.
“Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2).
Menurut Jokowi, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, nggak siang, nggak malam, bisa semuanya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018,” ucap Jokowi.
Saat melakukan pengisian SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017, Jokowi didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.
Sumber: www.setneg.go.id
Editor: Eko “Gajah”