Home Ekonomi Pemberdayaan Ekonomi Syariah Penting Bagi Ketahanan Negara

Pemberdayaan Ekonomi Syariah Penting Bagi Ketahanan Negara

134
0
SHARE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi syariah sebagai salah satu instrumen dalam APBN sangat penting sebagai sarana ketahanan ekonomi negara mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

“Pemerintah membangun dan mengembangkan apa yang disebut instrumen syariah, tidak hanya kondisi sumber daya umat Islam di Indonesia adalah sangat besar, tidak hanya dari sisi potensi tetapi memang riil dari sisi ketahanan negara itu menjadi sangat penting,” tegasnya saat acara “Peringatan 10 Tahun Sukuk Negara: Buka Puasa dan Dialog Bersama Ulama dan Stakeholders Keuangan Syariah” di Aula Juanda, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/05).

Sri Mulyani menyampaikan, Pemerintah perlu mengembangkan instrumen-instrumen syariah antara lain melalui pembiayaan syariah. Saat ini perkembangan pembiayaan syariah cukup pesat dalam 10 tahun terakhir yaitu dari Rp 4 triliun menjadi lebih dari Rp 880 triliun.

“Instrumen pembiayaan ini salah satunya adalah surat berharga syariah negara (SBSN). Waktu awal kita menerbitkan SBSN (tahun) 2008, awalnya Rp 4 triliun. Tahun ini, jumlah surat berharga syariah negara sudah mencapai lebih dari Rp 880 triliun,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Ma’ruf Amin. Ia menjelaskan, MUI terus berkomitmen mendorong perkembangan ekonomi syariah yang inovatif di Indonesia melalui  memasyarakatkan ekonomi syariah. Salah satu produk yang dibanggakan adalah terbitnya SBSN.

Sementara itu, Ketua PBNU Masdar Farid Mas’udi menyoroti perkembangan zakat yang cukup besar di Indonesia akhir-akhir ini. Namun, masih terdapat ruang pengembangan yang lebih besar yaitu dengan mengislamkan definisi pajak menjadi zakat.

Dari sisi lain, Ketua PP Muhamadiyah Anwar Abbas menyoroti agar ekonomi syariah di Indonesia lebih digiatkan lagi karena bukan hanya dari sisi kepentingan ekonomi duniawi, namun yang lebih penting adalah menghindari sistem riba yang membahayakan keselamatan akhirat.

 

Sumber: www.kemenkeu.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here