Pemerintah dari beberapa lintas kementerian dan lembaga bersepakat untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membenahi tata kelola izin usaha pertambangan di Indonesia. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM bersama KPK menggelar rapat koordinasi mengenai penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa kekisruhan IUP yang terjadi selama ini disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain. Mulai dari berbagi data pertambangan, perusahaan, dan beneficial ownershipnya.
“Selanjutnya kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini,” kata Pahala dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12).
Rapat yang digelar secara terbuka tersebut melibatkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Fredi Haris, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan masyarakat sipil.
Pahala menyebutkan bahwa terdapat lima kesimpulan yang harus ditindaklanjuti setelah rapat koordinasi tersebut. “Pertama, penataan IUP akan diselesaikan berbasis propinsi. Rekomendasi IUP yang sudah terlambat akan diselesaikan oleh tim bersama.”
Berdasarkan catatan yang ada, rekomendasi IUP yang sudah terlambat sebanyak 130 di Kalimantan Tengah, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat.
Kedua, lanjutnya, untuk Surat Keputusan yang sudah habis dan non-CnC, per 31 Desember mendatang secara serentak akan dihentikan pelayanan ekspor impornya oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Bagi entitas yang bermasalah atau ada kewajiban, kedua direktorat ini akan saling berbagi informasi,” imbuh Pahala.
Ia menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan turun ke propinsi untuk menyelesaikan IUP yang non CnC, tumpang tindih, atau sengketa. Klarifikasi tunggakan ini akan diselesaikan bersama. Bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi tidak mengugurkan kewajibannya. Untuk perusahaan yang berganti nama guna menghindari kewajiban, akan dilacak siapa beneficial ownershipnya.
“Akan ada klarifikasi untuk tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak. Menurut catatan, ada Rp 4,3 triliun yang masih belum dibayar,” tutur Pahala.
Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham Fredi Haris menambahkan, kacaunya IUP mencederai hak-hak negara. Ia mengatakan sudah lama sadar ada hak negara di balik penunggakan IUP. “Kami siap memblokir,” tutup Fredi. (red)