Home Ekonomi Pemerintah Pangkas Jumlah Jenis Barang Impor di Border

Pemerintah Pangkas Jumlah Jenis Barang Impor di Border

149
0
SHARE

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa terhitung sejak Kamis (1/2), Pemerintah memangkas jumlah jenis barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan (border) dari 5.229 HS (Harmonized System) menjadi 2.256 HS.

Selebihnya barang impor yang tidak berbahaya atau tidak penting diperiksa di pelabuhan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan post border, di pabrik perusahaan yang mengimpor.

“Yang tidak berbahaya, yang tidak penting diperiksa di pelabuhan jangan diperiksa di pelabuhan. Karena kalau ada dipaksakan diperiksa di pelabuhan, pasti yang pusing importirnya,” kata Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1).

Darmin menjelaskan bahwa dari 10.826 nomor HS barang ekspor impor yang wajib diperiksa di pelabuhan, saat ini masih 5.229 yang harus diperiksa di sana atau 48,3%.

“Dengan pemangkasan tersebut, berarti masih 2.256 HS atau 20,8% yang masih harus menjalani pemeriksaan di pelabuhan,” ujarnya.

Meski tidak diperiksa di pelabuhan, kementerian terkait bisa melakukan pemeriksaan di barang dimaksud di pabrik perusahaan pengimpor, yang alamatnya sudah jelas.

Pemerintah juga membebaskan kewajiban pemeriksaan di pelabuhan terhadap 381 HS yang selama ini diimpor oleh perusahaan yang sudah berusaha puluhan tahun di Indonesia.

“Kita menyebutnya perusahaan yang punya reputasi baik. Mereka pun layak untuk produknya dia, impornya dia, boleh diperiksa di pabriknya ada pabrik yang jelas, jangan paksa diperiksa di pelabuhan. Nanti membuat barang dia lama di sana dan seterusnya,” tegas Darmin.

Darmin menuturkan 381 perusahaan besar yang masuk kategori menurut catatan Bea Cukai punya reputasi baik selama ini  jumlah nomor HS barangnya 381 pelabuhan, perusahaannya 498. terhadap 381 HS yang diimpor di luar ke-498 perusahaan dimaksud, tetap harus diperiksa di border.

“Berarti yang masih harus diperiksa di-border itu 2.370, yang boleh diperiksa di pabriknya/post border 2.859,” tuturnya.

Langkah penyederhanaan tata niaga tersebut merupakan upaya untuk mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, terutama bagi perusahaan yang mengekspor produknya. Pemerintah meyakini, langkah ini juga akan memberikan dampak kelancaran arus barang, mengurangi dwelling time, antara 0,9-1,1 hari.

“Mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, kemudian mendorong daya saing ekspor, dan efisiensi kebutuhan barang-barang konsumsi,” pungkas Darmin.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here