Dengan pertimbangan untuk mendukung program ekspor nasional dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah, pada 27 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
“Penambahan penyertaan modal Negara sebagaiman dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.
Nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, sebesar Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2017 tersebut. (EA)