Home Energi Penuhi Hak Rakyat Sesuai Konstitusi, Euro 4 Ciptakan Udara Bersih

Penuhi Hak Rakyat Sesuai Konstitusi, Euro 4 Ciptakan Udara Bersih

157
0
SHARE

Demi menyelaraskan dengan amanat konstitusi, kondisi udara di tanah air mutlak harus diperbaiki. Maka dari itu, mengganti bahan bakar dari Euro 2 menjadi Euro 4 adalah suatu keharusan.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah menyampaikan, konstitusi UUD 1945 telah mengamanatkan dalam Pasal 28 H Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam kajian bersama yang dilakukan pada 2011-2012 lalu, diketahui bahwa sebesar Rp 38,5 triliun per tahunnya uang masyarakat habis untuk pengobatan penyakit-penyakit yang terkait dengan dampak pencemaran udara,” ujar Karliansyah dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “BBM Euro 4 Ramah Lingkungan” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (9/8).

Karliansyah menuturkan, dengan merujuk pada kajian tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kemudian menerbitkan Peraturan Menteri LHK 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

“Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik. Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55 persen kandungan CO dalam udara, 68 persen kandungan Nox, dan 60 persen kandungan HC,” tuturnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa dengan kondisi ini hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi karena udara makin bersih. “Bagi kendaraan berbahan bakar premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. Sedangkan, bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021,” tuturnya.

Namun, lanjut Karliansyah, bagi kendaraan baru dan yang tengah dalam proses produksi, haruslah langsung bisa mengaplikasikan aturan tersebut. “Yakni, penggunaan bahan bakar Euro 4,” tutupnya.

 

Reporter: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here