Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perpres ini akan memperlancar perizinan untuk pengusaha, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setelah mendapat persetujuan penanaman modal.
Dalam aturan baru itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang bertanggungjawab langsung ke Presiden.
Susunan keanggotaan Satuan Tugas Nasional adalah:
- Ketua: Menteri Koordinator bidang Perekonomian;
- Anggota:
- Menko Polhukam;
- Menko Kemaritiman;
- Menko PMK;
- Mendagri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum dan HAM;
- Menkominfo;
- Mensesneg;
- Menteri PANRB;
- Kapolri;
- Sekretaris Kabinet; dan
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Sekretaris: Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Dalam pelaksanaannya, menurut Perpres ini, Satgas nasional mempunyai tugas:
- Mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem onlinedalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha;
- Menetapkan prioritas penyelesaian berusaha;
- Melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang disampaikan oleh Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota, dan/atau Pelaku Usaha;
- Menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota; dan
- Membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha.
Sumber: www.ekon.go.id
Editor: Eva Ulpiati