Home Ekonomi Perkuat Reformasi Perpajakan, Presiden Teken Perpres 40/2018

Perkuat Reformasi Perpajakan, Presiden Teken Perpres 40/2018

111
0
SHARE

Dalam rangka membangun sinergi yang optimal antar Lembaga, memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan meningkatnya penerimaan negara, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dengan adanya Perpres tersebut akan semakin memperkuat reformasi di bidang perpajakan.

“Oleh karena itu, kita dalam hal ini dengan adanya Perpres No 40 akan memiliki landasan yang makin kuat untuk menjalankan reformasi perpajakan secara kredibel dan konsisten,” ujarnya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN hingga 30 April 2018 di Aula Mezanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (17/05).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, Pepres tersebut juga akan memperkuat institusi perpajakan termasuk organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), bisnis proses dan sistem informasi.

“Tentu saja dengan didukung oleh seluruh komponen masyarakat tujuannya adalah agar institusi perpajakan kita menjadi kuat, kredibel, akuntabel dan memiliki bisnis proses yang efektif dan efisien,” ucapnya.

 

Sumber: www.kemenkeu.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here