Home Nasional Perpres TKA untuk Perketat Perizinan Pekerja Asing di Indonesia

Perpres TKA untuk Perketat Perizinan Pekerja Asing di Indonesia

47
0
SHARE

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing secara garis besar peraturan tersebut justru mengatur soal pengetatan tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.

“Di dalam peraturan itu jelas bahwa Perpres yang baru justru mengatur ketatnya tenaga kerja asing masuk. Syarat-syarat diperketat,” ujarnya usai memberikan sambutan dalam penyerahan 510 sertifikat hak atas tanah wakaf di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (21/5).

Syarat-syarat ketat yang dimaksud di antaranya adalah sejumlah biaya yang kini diadakan dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.

“Intinya justru memperketat, jadi jangan dibalik-balik. Ini isu politik lagi. Yang sebetulnya memperketat justru kita dianggap memperlonggar,” tegas Presiden.

Presiden menerangkan, dari sisi penghasilan, secara nalar logika tidak dapat dijelaskan bahwa isu TKA yang utamanya berasal dari Tiongkok akan berbondong-bondong ke Indonesia.

“Coba kita bayangkan, di sana gajinya sudah Rp 8-9 juta (UMR). Di kita, di sini, Rp 2,1 juta. Mau tidak orang di sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Perusahaan dari sana misalnya, ada yang ke sini, pilih memakai tenaga mereka dengan gaji Rp 8 juta atau yang Rp 2,1 juta. Ya pilih yang di sini,” urainya.

Begitu juga dengan tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di negara lain. Presiden mengatakan, Mereka kemungkinan besar akan mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar dari yang bisa didapatkan dengan bekerja di dalam negeri.

“Orang kita bekerja di Hong Kong itu gajinya 3 sampai 4 kali lipat, kadang ada yang sampai 6 kali lipat. Pasti mencari gaji yang lebih besar,” katanya.

Ia juga mengakui, memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk menempati posisi-posisi khusus dan tertentu di mana kemampuannya memang dibutuhkan dan belum dapat dipenuhi tenaga lokal.

Namun, lanjut Presiden, hal itu dibatasi jangka waktunya dan selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai.

“Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke sini tetapi itu untuk hal-hal yang kita belum memiliki skill-nya. Itu dibatasi sebulan sampai misal empat bulan,” tuturnya.

Presiden mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak timbul pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

“Dimohon isu-isu seperti itu kita saring benar tidaknya. Logikanya masuk tidak? Kembali lagi, ini urusan politik. Jangan sampai kita ini menelan mentah-mentah,” pungkasnya.

 

Sumber: Biro Pers Setpres

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here