Home Rilis Presiden Jokowi: Segera Selesaikan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme

Presiden Jokowi: Segera Selesaikan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme

451
0
SHARE

Terorisme sudah menjadi masalah semua negara, menjadi masalah dunia. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ketika meninjau lokasi ledakan teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis malam, 25 Mei 2017. Peninjauan ini dilakukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menjenguk korban teror bom Kampung Melayu di Rumah Sakit Polri.

“Negara-negara lain ini memiliki Undang-Undang, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyelesaikan sebelumnya, artinya pencegahan,” ucap Presiden. 

Oleh sebab itu, Pemerintah dan DPR akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme agar aparat penegak hukum  memiliki sebuah landasan yang kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi. “Ini yang paling penting,” ujar Presiden. 

Terlebih lagi bila melihat peristiwa teror bom di Kampung Melayu, penyelesaian revisi Undang-Undang Anti Terorisme merupakan sebuah hal yang mendesak. “Tadi saya juga sudah memerintahkan Menkopolhukam segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme ini, agar aparat hukum mempunyai  landasan yang kuat untuk bertindak, utamanya dalam pencegahan,” ucap Presiden.

Saat meninjau lokasi ledakan teror bom tersebut, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala BIN Budi Gunawan dan Wakapolri Komjen Syafruddin.(*)

Jakarta, 25 Mei 2017

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Bey Machmudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here