Home Nasional Presiden: Pengaturan Hak Keuangan Dewan Pengarah BPIP Sudah Ada Mekanismenya

Presiden: Pengaturan Hak Keuangan Dewan Pengarah BPIP Sudah Ada Mekanismenya

93
0
SHARE

Belakangan ini, hak keuangan (gaji) bagi ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ramai diperbincangkan.Pasalnya, besaran gak keuangan untuk Dewan Pengarah BPIP dinilai terlalu besar.

Berkaitan dengan hal itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penetapan besaran hak keuangan tersebut sudah ada mekanismenya. “Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisa jabatan itu kan ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi di Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu. Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua,” tegasnya usai menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang hak keuangan yang diterima oleh ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ia menjelaskan, hak keuangan Dewan Pengarah BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang telah mencakup keseluruhan operasional kegiatan yang ditugaskan dalam jabatan.

“Hak keuangan ini sebetulnya dari sisi gaji pokok sama dengan seluruh pejabat negara, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan itu Rp 13 juta. Itu lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga yang lain,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jumlah tersebut belum termasuk dengan biaya-biaya operasional dalam menjalankan tugas jabatan. Bila dijumlahkan berikut gaji dan tunjangan jabatan, besaran hak keuangan  mencapai nilai sebagaimana yang tertera dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018.

Ia menjelaskan, komponen operasional dimaksudkan untuk mendukung aktivitas para anggota dalam menjalankan tugasnya. “Untuk menjalankan tugas itu banyak sekali aktivitas seperti transportasi, komunikasi, pertemuan, itulah yang dimaksud dalam komponen hak keuangan. Ditambah lagi mungkin yang sama dengan pejabat lain adalah asuransi seperti kesehatan dan jiwa,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, komponen biaya operasional tersebut dapat diibaratkan dengan tunjangan-tunjangan yang diperoleh anggota Dewan dalam kaitannya dengan tugas legislasi mereka seperti mengawasi pemerintah, konsultasi dengan konstituen, dan lain sebagainya.

Bahkan, tunjangan jabatan yang diperoleh anggota Dewan Pengarah BPIP sebenarnya termasuk yang paling kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain.

“Kalau gaji pokok semua hampir sama, pada level seperti itu Rp 5 juta. Tunjangan jabatan bervariasi. Sebetulnya BPIP termasuk yang paling kecil Rp 13 juta. Lembaga lain apakah itu eksekutif, yudikatif, dan legislatif bervariasi dari yang paling kecil tadi Rp 13 juta bisa sampai bahkan puluhan juta,” tuturnya.

 

Sumber: Biro Pers Setpres

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here