Home Politik Larangan Mantan Narapidana Korupsi Nyaleg, Presiden: Semua Orang Memiliki Hak Berpolitik

Larangan Mantan Narapidana Korupsi Nyaleg, Presiden: Semua Orang Memiliki Hak Berpolitik

60
0
SHARE

Presiden Joko Widodo mengomentari rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Presiden, peraturan tersebut merupakan ranahnya KPU. Namun, kata dia, semua orang memiliki hak berpolitik yang diberikan oleh konstitusi.

“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silahkanlah KPU menelaah. Kalau (menurut) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” ujar Presiden usai menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Sebagaimana diketahui, Selasa (22/5) lalu, rencana KPU tersebut telah ditolak oleh Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat. KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, disebutkan mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

 

Sumber: Biro Pers Setpres

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here