Home Energi Regulasi Perizinan Sektor Ketenagalistrikan Terus Disederhanakan

Regulasi Perizinan Sektor Ketenagalistrikan Terus Disederhanakan

50
0
SHARE

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bahwa regulasi Perizinan sektor ketenagalistrikan akan terus disederhanakan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar investasi semakin membaik. Terdapat 32 regulasi sektor ESDM yang dicabut sesuai dengan arahan Presiden.

“Salah satu arahan adalah mengurangi perijinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik,” ungkapnya saat konferensi pers terkait penyederhanaan perizinan di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/2).

Jonan menyebutkan, dari total 32 regulasi yang dihapus, sebanyak 4 regulasi dari sub sektor ketenagalistrikan, 11 dari migas, 7 pada minerba, 7 sub sektor EBTKE dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas. Penyederhanaan ini akan dilakukan secara berkesinambungan.

“Seminggu atau dua minggu akan dikurangi lagi, supaya semakin lama kegiatan usaha (sektor ESDM) itu semakin baik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah awal telah dilakukan kementerian ESDM dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2018 tentang pemberlakukan Wajib SNI bidang ketenagalistrikan yang lebih dahulu mencabut 10 Peraturan menteri dan satu Keputusan Menteri dengan menggabungkannya menjadi satu Peraturan Menteri ESDM.

Berikut empat regulasi yang saat ini dicabut:

  1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 – Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik;
  2. Peraturan MESDM No. 33/2008 – Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam;
  3. Peraturan MESDM No. 04/2012 – Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik;
  4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here