Home Nasional Siti Nurbaya: Melalui Perhutanan Sosial dan TORA, Reforma Agraria harus Bermanfaat Bagi...

Siti Nurbaya: Melalui Perhutanan Sosial dan TORA, Reforma Agraria harus Bermanfaat Bagi Rakyat

64
0
SHARE

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa Pemerintah selalu berupaya agar realisasi program Reforma Agraria dapat betul-betul memberi manfaat bagi masyarakat. Maka dari itu, terdapat sejumlah faktor utama yang disyaratkan oleh pemerintahan saat ini.

“Hal yang genuine di era pemerintahan Presiden Jokowi, terkait perhutanan sosial, adalah selalu diingatkan perlunya ada akses dukungan yang lain-lain. Sehingga ada spot-spot ekonominya, harus ada ekonomi domestiknya. Jadi harus ada lahan, kesempatan, dan skill,” jelas Siti Nurbaya dalam agenda diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) dengan topik “Apa Kabar Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial?” di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Jakarta, Selasa (3/4).

Dalam mewujudkan program Reforma Agraria yang bermanfaat bagi rakyat, Kementerian LHK mencanangkan program Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hingga Maret 2018 kemarin, total realisasi program Perhutanan Sosial sudah mencapai 1.500.669 ha. Artinya,  11,14 persen  dari potensi perhutanan sosial seluas sekitar 13.462.102 ha telah selesai dikerjakan.

Terkait TORA, porsi pelepasan Kawasan hutan saat ini yang diperuntukkan untuk rakyat sudah mencapai 38-41 persen dan swasta sebanyak 59-62 persen. Sebelum ada program tersebut, pelepasan Kawasan hutan untuk swasta sebesar 88% dan untuk rakyat 12%.

Terkait pemanfaatan hutan, sebelum adanya program perhutanan sosial, porsi swasta tercatat sebanyak 98 persen dan untuk masyarakat hanya 2 persen. “Setelah perhutanan sosial, jumlahnya terkoreksi menjadi 69-72 persen untuk swasta, dan 28-31 persen untuk masyarakat,” tutur Siti Nurbaya.

Untuk diketahui, dalam tataran operasional reformasi agraria di Indonesia dilaksanakan melalui dua langkah yaitu pertama, penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdsarkan Pancasila, UUD 1945 dan UU Pokok Agraria.

Kedua, proses penyelenggaraan reforma agraria plus, yaitu penataan aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara baik.

Sedangkan program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Sehingga masyarakat akan mendapat berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam areal yang mereka ajukan.

Hasil panen dari perkebunan ini dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

 

Reporter: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here