Dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split, PT Saka Energi resmi menjadi operator bagi blok Pekawai dan West Yamdena. Kontrak ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama PT Saka Energi, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (14/5).
Djoko berharap, dari kedua blok tersebut dapat ditemukan cadangan migas baru yang lebih besar. “Komitmen untuk investasi khusus adalah dengan skema Gross Split ini, kita berharap (Saka Energi) dapat menemukan cadangan yang lebih besar,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, untuk dua blok ini, total komitmen pasti dan bonus tanda tangan adalah sebesar USD 13,5 juta atau Rp 188,8 miliar. “Kontraktor juga telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran bonus tandatangan dan jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menilai bahwa PT Saka Energi memiliki kemampuan untuk melaksanakan komitmen pasti terutama dari sisi finansial.
“Mari bekerja sama, agar prosesnya bisa kita kerjakan lebih cepat dan lebih efisien. Sehingga wilayah kerja ini bisa discovery, syukur syukur ada giant discovery,” jelasnya.
Kedua blok yang ditandatangani yaitu: (1) Blok Pekawai dengan operator PT Saka Energi Sepinggan, komitmen pasti eksplorasi adalah G & G dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai USD 10.450.000 dan bonus tandatangan USD 500.000; dan (2) Blok West Yamdena, dengan operator PT Saka Energi Yamdena Barat, komitmen pasti eksplorasi yaitu G & G dan Akuisisi Data Seismik 2D 1,000 km, dengan total investasi senilai USD 2.100.000 dan bonus tandatangan USD 500.000.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan