Home Politik Pemerintah dan DPR Sepakat Segera Selesaikan Revisi UU Terorisme

Pemerintah dan DPR Sepakat Segera Selesaikan Revisi UU Terorisme

54
0
SHARE

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, pembasahan RUU ini sudah diusukan sejak dua tahun yang lalu.

“Hambatan-hambatan, kendala-kendala, atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita terhadap revisi UU Terorisme telah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama. Sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto usai bertemu dengan para Sekjen Partai Politik Koalisi Pemerintah, di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/5).

Wiranto menjelaskan, sudah ada satu kesediaan dari pelbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan.

“Dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), tetapi segera diselesaikan secara bersama,” jelasnya.

Wiranto memaparkan, terdapat dua hal krusial yang sebelumya masih belum selesai dalam revisi UU Terorisme yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI.  Namun, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.

“Ada dua yang krusial yang (sebelumnya) belum selesai. Pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai, ada kesepakatan. Yang kedua keterlibatan TNI bagaimana, sudah selesai juga. Dengan demikian maka tidak ada yang perlu kita debatkan,” paparnya.

Terkait rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, Wiranto mengemukakan, hal itu akan dilakukan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai sehingga UU tidak bisa dikeluarkan.

Ia mengingatkan, penerbitan Perppu hanya bisa dilakukan dengan alasan ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama.

“Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan terorisme,” ungkapnya.

Wiranto juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa ada keraguan sedikitpun. Ia menegaskan, aparat keamanan akan meningkatkan penjagaan keamanan terhadap keamanan masyarakat dan lingkungan.

“Jadi telah diperintahkan oleh presiden agar aparat kepolisian dibantu oleh TNI mengerahkan segenap kekuatan untuk menjaga keamanan nasional dan menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

 

Sumber: http://setkab.go.id/

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here