Home Nasional Terkait Penangangan Pasca Gempa, Presiden Keluarkan Inpres 5/2018

Terkait Penangangan Pasca Gempa, Presiden Keluarkan Inpres 5/2018

66
0
SHARE
Sumber foto: http://setkab.go.id

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2018 terkait Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 23 Agustus 2018.

Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat terkait di antaranya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan para bupati/wali kota terdampak bencana gempa bumi tersebut.

Presiden menginstruksikan Kepala BNPB untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, TNI/Polri, perguruan tinggi khususnya perguruan tingi lokal, dan stakeholder lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Ia juga menginstruksikan Kepala BNPB agar mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan skema swakelola oleh masyarakat.

“Kategori: 1. Rp 50.000.000,00 untuk rumah rusak berat; 2. Rp 25.000.000,00 untuk rumah yang rusak sedang; dan Rp 10.000.000,00 untuk rumah yang rusak ringan,” bunyi instruksi Ketiga poin 23b Inpres tersebut.

Presiden menginstruksikan BNPB untuk mengoordinasikan peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam keterlibatan penyediaan pendanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

“Melaporkan kepada Presiden setiap sebulan sekai hasil pelasanaan Instruksi Presiden ini berdasarkan laporan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi diktum Ketiga poi 23e Inpres tersebut.

Khusus kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu, Presiden menginstruksikan Gubernur NTB untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana.

“Gubernur NTB harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap data kerusakan rumah masyarakat dan fasilitas pelayanan publik, serta mengusulkan rencana kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi kepada BNPB,” jelas Inpres itu.

Presiden juga menginstruksikan Gubernur NTB menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan keterlibatannya di dalam penganggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi berdasarkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang telah ditetapkan.

“Gubernur NTB harus memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, serta mengawasi dan melaporkan kemajuan pelakanaan kepada pemerintah pusat melalui Kepala BNPB,” tutur Inpres tersebut.

Adapun kepada Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, Walikota Mataran, dan Bupati/Wali kota Wilayah Terdampak, Presiden menginstruksikan untuk bertanggung jawab dalam menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Presiden juga meminta kepada para Bupati/Wali kota tersebut untuk melakukan pendataan kerusakan, menetapkan data kerusakan rumah masyarakat dan fasilitas publik serta mengusulkan rencana kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau BNPB melalui pemerintah daerah provinsi.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada para Bupati/Wali kota tersebut untuk menyediakan APBD Kabupaten/Kota dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan, menyediakan ketersediaan lahan untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan menerima aset hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan BNPB,” harap Presiden.

Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggun jawab. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta pada 23 Agustus 2018.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here