Home Nasional Ubah Format Debat, KPU RI Dipertanyakan? Debat Capres – Cawapres Sebagai Uji...

Ubah Format Debat, KPU RI Dipertanyakan? Debat Capres – Cawapres Sebagai Uji Kualitas & Kapabilitas

477
0
SHARE

Jamaninfo.com, Bengkulu – Dalam beberapa hari ini kita melihat reaksi masyarakat terkait polemik perubahan format Debat Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU RI.

Dalam lima kali debat kandidat Pilpres 2024, akan dilaksanakan tiga kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Dan dari lima kali debat kandidat tersebut semuanya akan selalu dihadiri pasangan capres-cawapres, tidak ada gelaran debat khusus yang dihadiri oleh capres saja ataupun cawapres saja.

Hal ini tentunya berbeda dengan gelaran debat Pilpres 2019 lalu. Dimana saat itu debat kandidat sama-sama digelar sebanyak 5 kali, namun dari lima kali debat tersebut ada dua kali debat khusus capres yang dihadiri Capres saja, satu kali debat khusus cawapres yang dihadiri cawapres saja dan dua kali debat yang dihadiri pasangan capres-cawapres.

“Lima kali debat itu pasangan capres-cawapres semuanya hadir. Perbedaannya hanya pada proporsi bicara saja. Pada saat debat capres, maka proporsi capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres maka proporsi bicara cawapres lebih banyak”, kata Ketua KPU Hasyim Asyari seperti dikutip dari salah satu portal berita online nasional tribunnews.com

DPD JAMAN BENGKULU:

Ketua DPD Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Bengkulu, Ensori mengungkapkan, “Perubahan format debat dari KPU yang berbeda dari sebelumnya, inilah yang menyebabkan polemik ditengah masyarakat. Jika kita lihat, perubahan format yang menghilangkan sesi khusus cawapres tersebut dipandang kok seperti menguntungkan salah satu pihak ya. Isu yang beredar ditengah masyarakat ada paslon yang takut debat. Nah lalu, kita melihat format debat berubah dari sebelumnya.

Jadi, kita bertanya-tanya juga nih. Ada apa ini? Kenapa format yang sekarang sangat berbeda dengan Pilpres sebelumnya, benarkah ada pengkondisian untuk memuluskan jalan salah satu Paslon? Mulai dari MK, sekarang ke KPU kah?

Tanda tanya ini harus dijawab oleh KPU RI selaku pengelenggara Pilpres 2024. Agar anggapan KPU tidak netral itu bisa dibantah, kita ingin KPU berjalan dengan koridornya sebagai penyelenggara yang netral, tidak berat sebelah, tidak menguntungkan salah satu paslon.

“Karena kita ini memilih Pemimpin Bangsa, memilih orang yang akan memimpin 278 juta rakyat Indonesia. Kemampuan seorang calon pemimpin harus benar-benar kita uji, kita lihat. Baik calon presiden maupun wakil presiden”, jelas Ensori.

“Nah, wadah untuk menguji dan melihat kemampuan tersebut selain dilihat dari track record kepemimpinannya kita bisa lihat pada debat kandidat pilpres. Kalau itu diubah, maka bagaimana kita menguji kualitas dan kapabilitas calon tersebut. Atau jangan-jangan, isu salah satu paslon cawapres takut debat itu benar ya?”, kata Ensori.

“Untuk itulah kami DPD JAMAN Provinsi Bengkulu meminta agar KPU mengembalikan debat capres – cawapres ke format semula, sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023”, tutup Ensori. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here