Home Nasional Urus Sertifikat Tanah Lebih Mudah dan Cepat

Urus Sertifikat Tanah Lebih Mudah dan Cepat

84
0
SHARE
Sumber foto: https://jpp.go.id

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang gencar melakukan penerbitan sertifikat tanah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, seperti yang dilakukan pada kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9).

“Kita akan percepat penyertifikatan tanah sekarang ini, bisa dilihat para jajaran di Kementerian ATR/BPN bekerja dengan sangat giat hingga larut malam. Ini sebagai bukti bahwa kita sedang berusaha melayani masyarakat dengan baik. Harapannya target tahun 2020 sertifikat tanah di Kota Depok bisa selesai semua,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil.

Sertifikat tanah tersebut langsung diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada 12 orang perwakilan masyarakat Kota Depok, di mana ada 4.000 jumlah sertifikat tanah yang dibagikan untuk masyarakat kota Depok yang berasal dari kelurahan Cimpaeun, Cilangkap, Duren Mekar, Pondok Jaya, Bojong Sari Baru, Cinangka, dan Kedaung.

“Biasanya ada sekitar 500.000 sertipikat tanah yang diterbitkan setiap tahunnya, itu menjadi masalah karena rakyat harus dilayani dengan cepat, saya tidak mau masyarakat selalu dibebani dengan masalah sengketa tanah,” ujar Presiden.

Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah biasanya karena kepengurusannya yang sulit dan memakan waktu lama serta biaya yang mahal. Atas dasar itu, Pemerintah mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tujuan pemerintah memberikan sertifikat adalah untuk memberikan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki, dan sertifikat tanah juga akan memberikan akses masyarakat untuk pinjaman ke bank yang gunanya untuk modal usaha dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here