Home Nasional 4 tahun Terakhir, Hampir 500 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Pelanggaran Lingkungan

4 tahun Terakhir, Hampir 500 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Pelanggaran Lingkungan

51
0
SHARE
Kredit foto: www.merdeka.com

Hampir 500 perusahaan yang tidak mematuhi aturan di bidang lingkungan dan kehutanan telah dikenai sanksi oleh pemerintah dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pemerintah sangat serius mengawal penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Ia mengaku terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait karhutla dan juga soal vonis PN Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang mengabulkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya terkait karhutla.

“Landasan masalah tersebut, adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden,” jelasnya, Rabu (22/8).

Sebagai wujud peningkatan dalam penegakan hukum, pelbagai langkah koreksi penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi.

“Saya sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi besar agar ada efek jera,” ucapnya.

Menurut Siti Nurbaya, langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Dari tahun 2015 sampai saat ini sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke Pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK.

“Hasilnya, hampir 500 perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administrative,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Siti Nurbaya, puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan “illegal logging” untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem.

“Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus karhutla,” ungkapnya.

Dari catatan KLHK, sepanjang tahun 2015-2017, total putusan Pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 triliun.

Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

“KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,” tutur Siti Nurbaya.

 

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here