Home Rilis 9 Badan Baru Yang Telah Dibentuk Presiden Jokowi 

9 Badan Baru Yang Telah Dibentuk Presiden Jokowi 

457
0
SHARE

Badan atau lembaga bisa saja dibentuk oleh Presiden RI untuk membantu melaksanakan tugas. Presiden Jokowi sedikitnya telah meneken 9 perpres tentang pembentukan badan baru atau sejenisnya.

Jokowi baru saja melantik Dewan Pengarah dan Ketua Pelaksana Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) pada Rabu (7/6/2017). Ini merupakan sebuah badan baru yang belum ada di pemerintahan sebelumnya.

Sebagian badan baru yang dibentuk Jokowi telah terlihat kinerjanya. Sementara ada pula badan yang jarang terdengar.

Berikut 9 badan baru yang dibentuk seperti dihimpun dari perpres yang ditandatangani Jokowi: 

1. Badan Keamanan Laut
Presiden Jokowi membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun 2014. Sebelumnya lembaga ini bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
Bakamla dibentuk berdasarkan Perpres nomor 178 tahun 2014. Bakamla bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menko Polhukam.
Bakamla berdiri di bawah koordinasi Menko Polhukam. Namun dalam hal membahas sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman.
Ada pun tugas dari Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia.
Meski terbilang sebuah badan baru, namun sudah ada pejabat Bakamla yang terjerat kasus suap. Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo didakwa menerima uang dari proyek satellite monitoring.

2. Kantor Staf Presiden
Kantor Staf Presiden (KSP) merupakan lembaga baru setingkat kementerian yang dibentuk Presiden Jokowi. Pembentukan KSP sesuai dengan Perpres nomor 26 tahun 2015.
KSP bertanggung jawab langsung kepada Presiden. KSP dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Selama masa kerja Kabinet Kerja, KSP telah dipimpin 2 orang yang berbeda. KSP pertama kali dikepalai oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Saat Luhut ditugaskan menjadi Menko Polhukam pada Agustus 2015, dia sempat merangkap jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Beberapa pekan kemudian barulah Teten Masduki yang sebelumnya berada di Tim Komunikasi Presiden menempati posisi tersebut.
Ada pun tugas utama dari KSP adalah untuk memberi dukungan baik data atau lainnya kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

3. Badan Restorasi Gambut
Merespons kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015, Presiden Jokowi langsung membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). Badan ini dibentuk Jokowi pada tahun 2016.
Pembentukan BRG sesuai dengan Perpres nomor 1 tahun 2016. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada 6 Januari 2016.
BRG dikepalai oleh Nazir Foead yang memiliki pengalaman kerja pada organisasi lingkungan dunia. BRG diberi target untuk merestorasi 2 juta hektare lahan gambut pada tahun 2020.
Ada 7 daerah yang menjadi target restorasi dari BRG yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Untuk tahun 2017 ini, BRG diberi target merestorasi 400.000 hektare lahan gambut.

4. KEIN
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dibentuk berdasarkan Perpres nomor 8 tahun 2016. Komite ini mirip dengan Komite Ekonomi Nasional (KEN) pada pemerintah periode sebelumnya.
Tugas dari KEIN adalah mengkaji permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global. KEIN bertugas selama masa kerja Kabinet Kerja 2014-2019.
KEIN diketuai oleh Soetrisno Bachir dan Arif Budimanta sebagai wakil ketua. KEIN terdiri dari 17 anggota yang berlatar belakang pengusaha, ekonom, dan lainnya. 

5. Satgas Saber Pungli
Presiden Jokowi geram masih maraknya praktik pungutan liar (pungli). Dia kemudian membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli).
Satgas ini dibentuk berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2016. Jokowi menandatangani pembentukan satgas ini pada 20 Oktober 2016.
Tugas utama dari satgas ini sesuai dengan namanya yakni memberantas pungli. Satgas Saber Pungli bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Penanggung jawab dari satgas ini yakni Menko Polhukam. Sedangkan ketuanya adalah Irwasum Polri dengan diwakili oleh Irjen Kemendagri dan Jamwas.
Ada pun anggota dari Satgas Saber Pungli adalah unsur dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkum HAM, PPATK, Ombudsman RI, BIN, dan POM TNI.
Pada saat Presiden Jokowi memimpin rapat tentang pembentukan satgas ini pada 2016, polisi langsung membongkar praktik pungli di Kementerian Perhubungan. Saat itu Jokowi juga langsung ke lokasi untuk meninjau.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) mungkin masih asing terdengar. Badan ini dibentuk berdasarkan Perpres nomor 90 tahun 2016.
Presiden Jokowi menandatangani perpres tersebut pada 31 Oktober 2016. BPPSPAM bertanggung jawab kepada menteri yang berkaitan.
Ada pun tugas dari badan ini adalah membantu pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilakukan BUMN/BUMD. Badan ini diketuai oleh unsur dari pemerintah pada bidang yang sama dan beranggotakan PNS.

7. Komite Nasional Keuangan Syariah
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dibentuk berdasarkan Perpres nomor 91 tahun 2016. Komite ini dibentuk untuk mempercepat perkembangan ekonomi syariah.
KNKS diketuai langsung oleh Presiden Jokowi. Tugas utamanya yakni memajukan pengembangan keuangan syariah.

8. UKP-PIP
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) baru saja dibentuk oleh Presiden Jokowi. Para pengurusnya pun baru dilantik.
UKP PIP dibentuk berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2017 yang ditandatangani Jokowi pada 19 Mei 2017.
UKP-PIP bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam perpres tersebut tertulis bahwa Dewan Pengarah terdiri dari tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan PNS, hingga akademisi. Sedangkan pelaksana terdiri dari Kepala, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi, dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Kesembilan pengarah UKPPIP tersebut adalah Megawati Soekarnoputri, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, KH Ma’ruf Amin, mantan Ketua MK Mahfud MD, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Syafii Maarif, KH Said Aqil Siroj, Prof Dr Andreas Anangguru Yewangoe, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Sudhamek. Sedangkan Ketua Pelaksana UKP-PIP yakni Yudi Latif.

9. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Badan yang juga baru dibentuk Presiden Jokowi lainnya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan tersebut dibentuk sesuai dengan Perpres nomor 53 tahun 2017.
Tugas BSSN yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber. BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri terkait.
Berbeda dengan UKP-PIP yang juga baru dibentuk, pengurus BSSN belum dilantik. Menkominfo Rudiantara sebelumnya menyatakan bahwa BSSN akan beroperasi efektif pada September 2017.(detik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here