Home Nasional Anggaran Dana Desa Naik 25 T, Ini Syaratnya

Anggaran Dana Desa Naik 25 T, Ini Syaratnya

74
0
SHARE

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan sebesar Rp 25 Triliun. Sebelumnya, anggaran dana desa sebesar Rp 60 Triliun kemudian dinaikkan menjadi Rp 85 Triliun.

Adapun Syarat yang harus dipenuhi ialah dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan Kepala Desa harus benar-benar siap.

“Dana Desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya, jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap,” ujarnya di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, beberapa waktu yang lalu.

Eko mengatakan untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) telah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membantu dan mengawasi pelaksanaan Dana Desa.

Ia juga menegaskan bahwa kerjasama antara Kementerian dan Kepolisian bukan untuk menakut-nakuti Kepala Desa. Justru, keterlibatan Kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan Dana Desa.

“Kepala Desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3×24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan,” ungkapnya.

Dana Desa selain untuk pembangunan juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu, kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

“Tahun lalu pembangunan dari dana desa masih ada yang pakai kontraktor, tidak swakelola. Sekarang, wajib swakelola dan 30 persen Dana Desa wajib untuk membayar upah pekerja. Dibayar harian, kalau tidak bisa harian (dibayar) mingguan,” terang Eko.

 

Sumber: www.kemenkeu.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here