Home Nasional Baru di Era Jokowi, Penegakan Hukum Karhutla Ditegakkan

Baru di Era Jokowi, Penegakan Hukum Karhutla Ditegakkan

54
0
SHARE
Kredit foto: www.bbc.com

Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya digugat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun landasan masalahnya adalah kasus Karhutla 2015, beberapa saat ketika Presiden Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan, belajar dari Karhutla 2015, berbagai langkah koreksi penanganan Karhutla telah dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi.

Salah satunya meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun tersebut.

”Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya,” tegas Rasio dalam keterangan persnya, Rabu (22/8).

Rasio mengatakan bahwa Dari 2015 sampai sekarang sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. “Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata,” katanya.

Rasio menuturkan bahwa KLHK juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa illegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem.

“Termasuk didalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp 17,82 Triliun.

Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

”KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,” tandas Rasio.

Pasal ‘sakti’ UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi.

APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

Rasio menegaskan bahwa penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup, untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial Review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

”Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka,” ucapnya.

Rasio memaparkan bahwa saat Karhutla membara, ternyata kejadian itu berasal dari konsesi lahan lebih dari 80 ribu Ha. Sedangkan luas Jakarta yang hanya sekitar 60 ribu Ha.

“Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka,” tegasnya.

”Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas,” tambah Rasio.

Menurut Rasio, penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.

”Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

 

Sumber: https://jpp.go.id

Editor: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here