Home Nasional Batas Waktu Pembahasan RUU KUHP Dihapus

Batas Waktu Pembahasan RUU KUHP Dihapus

55
0
SHARE

Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri kabinet kerja menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin langsung oleh ketuanya Agus Rahardjo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (4/7).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan concern KPK terutama terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Beberapa hal yang kami sampaikan antara lain mengusulkan lebih baik itu (masalah korupsi, red) di luar KUHP. Kami sampaikan mengenai risiko yang besar dan insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi,” kata Agus usai pertemuan tersebut.

Selain itu, sejumlah masukan disampaikan pimpinan KPK, dimana Presiden menginstruksikan kepada para menteri terkait agar deadline (batas akhir) pembahasan RUU KUHP dibebaskan.

“Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. nanti disusun dengan mendapat masukan dari kami, dan kemudian sedapat mungkin masukan ditampung sehingga tidak ada lagi keberatan dari KPK,” ungkap Agus.

Intinya, lanjut Agus, prinsipnya deadline pembahasan RUU KUHP diundur, tidak ditentukan tanggalnya. Kemudian disusun lagi dengan menerima dari KPK.

Agus menjelaskan, terkait delik korupsi yang dihilangkan dalam RUU KUHP, pilihan yang diusulkan banyak. “Kalau sebenarnya itu dikeluarkan dari RUU KUHP ini bisa cepat segera ini kodifikasinya. Oleh karena itu, tim pemerintah akan mempelajari lagi,” tandasnya.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here