Home Energi Pemerintah Perpanjang IUPK Freeport Hingga Sebulan Mendatang

Pemerintah Perpanjang IUPK Freeport Hingga Sebulan Mendatang

44
0
SHARE

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga satu bulan ke depan, yakni hingga tanggal 31 Juli 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan lantaran pertimbangan untuk menjaga situasi yang kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan.

“Perpanjangan IUPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 yang ditandantangani pada 29 Juni 2018,” kata Bambang dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/7).

Menurut Bambang, Kepmen ESDM Nomor 1872 tahun 2018 tersebut merupakan perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.

“Intinya bahwa SK 413 (tahun 2017) direvisi dalam rangka memberikan IUPK Operasi Produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya (Kepmen ESDM) 413,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya perpanjangan IUPK tersebut, PT Freeport Indonesia dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. “Itu isi dari Kepmen 1872,” tegas Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan karena masih ada proses-proses yang harus diselesaikan antar pihak, seperti penyelesaian masalah lingkungan yang melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Tim Freeport Indonesia serta Inalum.

“Mereka meminta untuk masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ini. Tetapi untuk kegiatan yang lain seperti divestasi, smelter dan perpanjangan operasi perubahan-perubahannya itu sudah dalam proses finalisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait masalah lingkungan, diperlukan waktu sehingga pemerintah memberikan waktu kembali selama satu bulan untuk menyelesaikannya.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here