Home Nasional Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H bagi Buruh

Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H bagi Buruh

80
0
SHARE

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Hal itu berkaitan dengan telah ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan memperhatikan Surat Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor S-160/M.EKON/05/2018.

Dalam surat tersebut, Hanif menyampaikan bahwa terdapat empat poin penting mengenai pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Salah satunya, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Selain itu, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Selanjutnya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Terakhir, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan penjelasan ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” bunyi surat Hanif.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here