Home Nasional Darurat Karhutla, Gerakan Nurani Bangsa Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Darurat Karhutla, Gerakan Nurani Bangsa Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

24
0
SHARE

Jamaninfo.com, JAKARTA — Gerakan Nurani Bangsa (GNB) secara tegas mendesak pemerintah agar segera menetapkan status Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai Bencana Nasional sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan ini dinilai mendesak guna memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar dan kemaslahatan warga negara, serta memastikan penanganan karhutla dapat dijalankan secara lebih serius, fokus, dan terintegrasi.


Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per 11 Oktober 2026, tercatat sebanyak 11.772 titik panas (hotspots) meluas dari wilayah Sumatera, Kalimantan, Papua Barat, Papua Selatan, hingga Maluku dan Maluku Utara. Krisis ini telah berdampak langsung pada sedikitnya 12.517.488 jiwa penduduk di Sumatera dan Kalimantan menurut catatan Kementerian Kesehatan.

 
“Kemaslahatan dan perlindungan terhadap warga negara haruslah menjadi landasan pijak sekaligus orientasi utama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional,” tegas pernyataan resmi Gerakan Nurani Bangsa.

 
Dampak bencana karhutla tahun ini telah melumpuhkan berbagai sektor kehidupan publik. Selain menimbulkan korban jiwa dan rawat inap, ratusan ribu warga dilaporkan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, gangguan paru-paru, hingga iritasi mata. Di samping itu, aktivitas pendidikan, pelayanan masyarakat, dan perekonomian warga terganggu hebat, ditambah kerugian ekologis berupa rusaknya habitat satwa langka, krisis air bersih, dan emisi gas rumah kaca yang kian melonjak. Kabut asap beracun bahkan telah melintas ke wilayah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.


Menyikapi kondisi darurat tersebut, Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan 6 poin seruan moral dan kebangsaan: 
1. Penetapan Bencana Nasional: Mendesak negara segera menetapkan status Bencana Nasional agar pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak cepat terpenuhi dan penanganan berjalan menyeluruh.

 
2. Peningkatan Pelayanan Kesehatan: Pemerintah diminta memprioritaskan peningkatan mutu layanan medis bagi seluruh korban terdampak, khususnya perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.

 
3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menuntut proses hukum yang transparan dan adil terhadap para pelaku pembakar lahan, terutama korporasi besar pemegang konsesi.


4. Perbaikan Komunikasi Publik: Pemerintah pusat dan daerah diimbau tidak lagi menyalahkan faktor cuaca/alam semata, mengingat karhutla berakar dari pembukaan lahan dengan cara membakar.


5. Keterbukaan terhadap Bantuan Internasional: Mengajak pemerintah membuka diri terhadap bantuan kemanusiaan negara sahabat dan lembaga internasional yang tulus, serta menjaga keharmonisan diplomasi kawasan.


6. Strategi Pencegahan Nyata: Melarang keras metode pembakaran (slash-and-burn) untuk pembukaan lahan perkebunan berskala besar dan mengedukasi seluruh pihak agar bencana serupa tidak berulang di masa depan.


Pernyataan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh bangsa lintas agama dan kalangan masyarakat sipil, di antaranya Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Prof. M. Quraish Shihab, K.H. Mustofa Bisri, Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo, Bhante Sri Pannyavaro Mahathera, Pdt. Jacky Manuputty, Amin Abdullah, Komaruddin Hidayat, Slamet Rahardjo, dr. Umar Wahid, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina Rohima Supelli, Pdt. Gomar Gultom, Franz Magnis-Suseno SJ, A. Setyo Wibowo SJ, Laode M. Syarif, Ery Seda, Lukman Hakim Saifuddin, dan Alissa Q. Wahid.(*)


Narahubung Media:
Laode M. Syarif: +62 811-189-9689 
Lukman Hakim Saifuddin: +62 813-1052-0280 
Alissa Q. Wahid: +62 812-2627-2829 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here