Home Ekonomi Dirjen Pajak Lakukan Reformasi Layanan Terbaru

Dirjen Pajak Lakukan Reformasi Layanan Terbaru

43
0
SHARE

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyampaikan bahwa saat ini DJP telah mereformasi berbagai pelayanan agar lebih cepat. Saat ini, syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika datanya sudah ada di Dukcapil.

“Untuk memperoleh NPWP sekarang (diberikan) kemudahan syarat pendaftaran. (Untuk) Dokumen data diri sekarang mulai bertukar (menggunakan) basis data kependudukan (sehingga) jadi syarat (mempunyai) KTP ditiadakan. Kalau sudah ada data di Dukcapil tidak perlu KTP,” ujarnya saat konferensi pers Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi di Aula Djuanda Kementerian Keuangan Rabu (04/04).

Selain itu, jika dulu Wajib Pajak (WP) hanya dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau secara online, maka sekarang WP dapat melakukan pendaftaran WP Badan melalui Notaris yang ditunjuk oleh DJP.

Selanjutnya, bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, saat ini sudah dapat diproses bila kantor virtual tersebut memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha, terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual secara nyata oleh penyedia jasa kantor virtual dan penyedia jasa kantor virtual tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Hal baru lain yang diusung oleh DJP adalah pengadaan mobile tax unit, piloting Mall Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini telah tersedia di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar dan Banyuwangi, serta piloting Kiosk Pajak yaitu tempat untuk melakukan transaski elektronik secara mandiri dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan ditempatkan di bank dan tempat umum (pusat bisnis).

“Sekarang juga dilakukan peningkatan akurasi penentuan WP yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko dengan memanfaatkan data/informasi yang valid dan akurat,” jelas Robert.

Ia juga menuturkan bahwa program pemeriksaan bersama antara DJP-BPKP-SKK Migas untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi.

Menurutnya, dulu DJP, BPKP, dan SKK Migas melaksanakan pemeriksaan sendiri-sendiri yang mengakibatkan WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama.

Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, selain bermanfaat terhadap efisiensi pemeriksaan atas K3S, terdapat juga efisiensi pemeriksaan pada SDM dan biaya, yaitu auditor dari tiga instansi melebur menjadi satu tim.

 

Sumber: www.kemenkeu.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here