Home Energi Divestasi Saham Freeport, Upaya Pemerintah Kembalikan Kedaulatan Pertambangan NKRI

Divestasi Saham Freeport, Upaya Pemerintah Kembalikan Kedaulatan Pertambangan NKRI

121
0
SHARE

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berupaya untuk mengembalikan kedaulatan negara di pertambangan dengan mengupayakan divestasi saham sebanyak 51% PT Freeport Indonesia (PTFI).

Setelah melewati proses negosiasi panjang, PTFI telah sepakat melakukan divestasi 51% saham ke pemerintah Indonesia. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, BUMN PT Inalum (Persero) nantinya akan menjadi pemegang saham mayoritas di PTFI.

Pihak-pihak terkait seperti Inalum, Freeport McMoRan, dan Rio Tinto sudah menandatangani Heads of Agreement (HoA) pada 12 Juli 2018 lalu.

Namum upaya pengembalialihan saham PTFI belum selesai sampai di situ. Masih ada beberapa tahapan lagi yang perlu diselesaikan pemerintah sebelum bisa benar-benar memiliki 51% saham PTFI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan kalau HoA atau perjanjian kerjasama yang dilakukan Inalium dan PT Freeport Indonesia tidak mengikat.

Namun adanya perjanjian dapat memperjelas kepastian transaksi pembelia saham seperti waktu membayar, cara membayar, teggang waktu pembayaran.

Ada tiga kesepakatan dari HoA tersebut, pertama perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA), selanjutnya adalah shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.

lalu yang ketiga adalah exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang saham baru dan pemegang saham lama. Salah satu isi kesepakatan adalah Inalium akan membeli saham Freeport senilai USD 3,85 miliar dengan pembagian USD 3,5 miliar untuk membeli saham Rio Tinto di Freeport, kemudian sisanya 350 juta dollar AS untuk membeli saham Indocopper di Freeport.

Direktur Utama PT Inalium Budi Gunandi menjelaskan, sejatinya ada kesepakatan yang tertuang dalam HoA baru sekadar kesepakatan mengenai struktur transaksi dan kesepakatan mengenai nilai transaksi.

“Kesepakatan ini masih belum selesai, karena pemerintah Indonesia juga harus menyelesaikan kesepakatan dengan banyak pihak,” katanya.

Gunandi menambahkan, masing-masing pihak seperti Freeport maupun Rio Tinto biasanya memiliki 2-3 entitas. Dari PTFI misalnya, mereka memiliki entitas lain seperti Freeport McMoran yang merupakan induk usaha, ada juga seperti pihak Indicopper Investama.

Karenanya, Pemerintah juga harus menjalin kesepakatan dengan seluruh entitas yang berkaitan itu, tidak hanya dengan PTFI. Belum lagi kesepakatan dengan entitas dari pihak Rio Tinto yang juga harus dijalin pemerintah.

“Kesepakatan yang terjalin dalam HoA lalu juga merupakan hal yang terpenting. Sebab kesepakatan awal HoA itu menjadi sebuah acuan yang harus diikuti oleh semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Gunadi mengatakan dalam kesepakatan ini PTFI juga harus menyelesaikan sejumlah syarat untuk bisa mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK).

“Persyaratannya mulai dari pembangunan smelter di dalam negeri, menjaga stabilitas investasi, izin lingkungan, dan termasuk soal divestasi ini sendiri,” tandasnya.

 

Reporter: Rahmawati Alfiyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here