Home Nasional Edwar Antoni : Ada Potensi Tidak Netralnya Aparat Desa Pada Silaturahmi Desa...

Edwar Antoni : Ada Potensi Tidak Netralnya Aparat Desa Pada Silaturahmi Desa Bersatu

217
0
SHARE

Jamaninfo.com, Jakarta – Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Edwar Antoni, SH, MH menyoroti berkumpulnya 20 ribu anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota hadir dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu, 19 November 2023.

Dalam undangannya, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Menjadi perhatian khusus karena Hhdir dalam kegiatan ini calon wakil presiden nomor urut 2 yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Selain Gibran, panitia menyebutkan bahwa sekitar 50 anggota TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran hadir dalam kegiatan ini termasuk eks kader PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko.

“Jika merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 mengatakan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” kata Edwar.

Ia menambahkan, kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Senada, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

YBH Kemandirian meminta Bawaslu tegas mengusut tuntas agar tidak menjadi polemik di masyarakat. Edwar juga mendorong Bawaslu harus berani bertindak, Bawaslu harus menjadi lembaga yang efektif sesuai tupoksinya .

“Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. Hukum harus ditegakkan. Sebagai pelayan masyarakat, tidak sepatutnya aparat desa berpihak pada salah satu paslon pada pilpres,” Tutup Edwar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here