Home Ekonomi Efek Berantai Investasi Industri Manufaktur

Efek Berantai Investasi Industri Manufaktur

53
0
SHARE

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa industri memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan nilai investasi di Indonesia.

Bahkan, melalui penanaman modal, sektor manufaktur membawa efek berantai pada perekonomian nasional seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, dan penerimaan negara dari ekspor.

“Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para investor, sehingga kinerja investasi di Indonesia yang sudah baik akan semakin meningkat, dan tentunya investasi existing dapat lebih berdaya saing,” katanya di Jakarta, Selasa (13/3).

Kementerian Perindustrian mencatat, pada tahun 2017, total investasi (PMA dan PMDN) di sektor industri mencapai Rp 283,71 triliun atau berkontribusi lebih dari 40 persen dari total investasi di Indonesia sebesar Rp 692,8 triliun.

Adapun nilai investasi terbesar yang disumbangkan oleh sektor manufaktur, antara lain dari industri makanan sebesar Rp 64,74 triliun, industri logam, mesin dan elektronik Rp 64,10 triliun, serta industri kimia dan farmasi Rp 48,03 triliun.

Pemerintah memproyeksikan investasi sektor industri pada tahun 2018 akan mencapai Rp 352,16 triliun dan menjadi Rp 387,57 triliun pada 2019.

“Industri menjadi penggerak utama dari target pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Airlangga.

Mengenai dampak positif terhadap pertumbuhan industri, total tenaga kerja yang terserap pada tahun 2017 sebanyak 17,01 juta orang, naik dibanding tahun 2016 yang mencapai 15,54 juta orang.

Capaian ini mendorong pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia yang cukup signifikan.

Selain itu, pada tahun 2017, nilai ekspor produk industri mencapai USD 109,76 miliar. Capaian tersebut naik 13,14 persen dibandingkan tahun 2016 yang mencapai USD 125,02 miliar. Capaian ekspor produk industri di tahun 2017 tersebut memberikan kontribusi hingga 74,10 persen terhadap total ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara menyampaikan, untuk lebih menggeliatkan kegiatan berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Salah satu upayanya dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Nasional dalam rangka pengawalan dan percepatan kegiatan berusaha secara nasional.

“Sebagai tindak lanjut, kami telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Perindustrian. Satuan tugas ini akan melakukan pengawalan dan percepatan penyelesaian perizinan usaha industri dalam rangka kemudahan melakukan investasi di sektor industri,” ungkapnya.

Selain itu, guna meningkatkan investasi di sektor industri, beberapa strategi yang akan dilakukan Pemerintah adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku.

Kemenperin juga telah mengusulkan adanya terobosan fasilitas baru bagi kegiatan investasi dalam bentuk super deduction untuk kegiatan litbang dan vokasi serta pengurangan PPh bagi industri padat karya yang mampu menyerap lebih dari 1000 orang.

Sumber: http://kemenperin.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here