Home Energi Empat Dasar Pertimbangan Keputusan Penyerahan Blok Rokan ke Pertamina

Empat Dasar Pertimbangan Keputusan Penyerahan Blok Rokan ke Pertamina

50
0
SHARE

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan latar belakang keputusan Pemerintah memutuskan memilih PT. Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Rokan mulai tahun 2021 nanti.

Menurutnya, ada empat dasar pertimbangan fundamental yang diambil setelah mengevaluasi proposal yang diajukan oleh perusahaan milik negara tersebut.

“Tim 22 Wilyah Kerja (WK) sudah bekerja mengevaluasi yang akhirnya berkesimpulan empat hal yang menjadi dasar kita (Pemerintah) adalah signature bonus, komitmen kerja pasti, pontensi pendapatan negara dan diskresi Menteri ESDM,” jelas Arcandra saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (31/7).

Pertama, Pertamina dalam proposalnya telah mengajukan bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar USD 784 juta atau sekira Rp 11,3 triliun. Bonus tanda tangan ini nantinya akan masuk ke kas negara.

Kedua, besaran nilai komitmen kerja pasti untuk investasi yang diberikan oleh Pertamina selama 5 tahun awal senilai USD 500 juta atau sekira Rp 7,2 triliun.

Ketiga, meningkatnya potensi pendapatan negara selama 20 tahun negara setelah mendapatkan potensi pemasukan sebesar USD 57 miliar atau sekira Rp 825 triliun rupiah.

“Insyaallah potensi pendapatan ini bisa menjadi pendapatan dan kebaikan bagi kita bangsa Indonesia,” ucap Arcandra.

Keempat, adalah terkait diskresi Menteri ESDM. Keputusan diskresi ini didasarkan dengan perubahan sistem fiskal dari Cost Recovery menjadi Gross Split. Diskresi di sini artinya tambahan bagi hasil (split) yang diminta oleh kontraktor kepada Pemerintah agar keekonomian proyek lebih baik.

“Karena ini Gross Split, Pertamina meminta diskresi sebesar 8% dan Pemerintah sepakat usulan tersebut,” ujar Arcandra.

Melalui pertimbangan bisnis tersebut, Pemerintah memutuskan untuk mempercayakan pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina setelah membandingkan dengan proposal yang diajukan oleh Chevron. “Penawaran dari Chevron jauh di bawah penawaran dari Pertamina,” tandas Arcandra.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 1971 pengelolaan Blok Rokan telah dikelola oleh Chevron. Produksi blok tersebut cukup menjanjikan, Blok Rokan mampu memproduksi sekira 207.000 barel minyak per hari (bph) pada Semester I 2018.

Setelah keputusan ini, Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Amien Sunaryadi menjelaskan, kedua belah pihak antara Pertamina dan Chevron akan menjalin kerja sama untuk masa transisi pengelolaan.

“Fokus berikutnya adalah kerja sama antara Chevron sebagai existing contractor dengan Pertamina sebagai kontraktor untuk melakukan kegiatan-kegiatan transisi sampai dengan masa kontrak habis guna menjaga tingkat produksi supaya tidak turun,” jelasnya.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Catur Apriliana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here